PERSYARATAN E-VISA TOURIST / BISNIS / MULTIPLE :
1. Scan warna Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
2. Softcopy foto orang asing (background bebas)
3. Alamat tempat tinggal di Indonesia (alamat hotel / apartment)
4. Undangan dari penyelenggara pameran / bisnis (untuk e-visa bisnis C10-C20)
5. Untuk perpanjangan, wajib datang ke kantor imigrasi untuk foto biometrik dan membawa paspor asli
6. Durasi proses di atas adalah estimasi, bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi
7. Harga di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan dari Dirjen Imigrasi
