PDF
Ijin Kerja
RPTKA atau Rancangan Pengguna Tenaga Kerja Asing adalah Dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan di Indonesia (Swasta Nasional / Penanaman Modal Asing) untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
