pdf

INDONESIA Visa elektronik (e-Visa)

Visa elektronik (e-Visa) berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia. 

Catatan:

Mulai 01 Januari 2024 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)

 

Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia  tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.