Persyaratan Mutasi Paspor Baru:
- Paspor lama dan baru asli
- ITAS / ITAP
- RPTKA
- Pengesahan RPTKA
- Bukti bayar DPKK
- Akta Nikah
- Akta Lahir anak
- KTP suami / istri WNI
- KK suami / istri WNI
Layanan Mutasi Paspor Baru untuk WNA di Indonesia yang memiliki paspor baru
Persyaratan Mutasi Paspor Baru:
| Jenis Pengurusan | Mutasi Paspor Baru |
|---|---|
| Layanan | Normal 4 hari, Express 2 hari |
Berapa banyak orang yang akan mendaftar?
Rp 800.000
Rp 800.000