Izin kerja expatriate diperlukan bagi tenaga asing yang bekerja secara legal di Indonesia. Kami membantu pengurusan izin kerja expatriate dengan proses terstruktur, transparan, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan serta imigrasi yang berlaku.
Layanan pengurusan EPO (Exit Permit Only) atau penutupan ITAS saat TKA masih berada di Indonesia.
Layanan pengurusan ERP (Exit Re-Entry Permit) Tidak Kembali atau penutupan ITAS pada saat TKA sudah berada di luar Indonesia
Mutasi alamat TKA atau proses perubahan alamat domisili WNA dari alamat lama ke alamat baru. Proses ini meliputi mutasi alamat keluar dari domisili sebelumnya dan mutasi alamat masuk ke domisili yang baru
Mutasi Alamat Lokal untuk mengubah alamat WNA yang terdaftar di KITAS/KITAP dari alamat lama ke alamat baru di Indonesia
Mutasi SKTT atau proses perubahan / pemindahan alamat yang tercatat pada Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi TKA
Layanan Mutasi Paspor Baru untuk WNA di Indonesia yang memiliki paspor baru
Layanan Pencabutan IMTA / EPO IMTA cepat dan resmi. Proses legal, aman, dan dibantu tim profesional hingga izin kerja selesai dicabut
Pencabutan SKTT atau proses penghapusan / penonaktifan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) TKA dari sistem administrasi kependudukan, untuk TKA yang pindah domisili, selesai masa tinggalnya, atau keluar dari Indonesia.
Layanan RPTKA dan Pengesahan RPTKA cepat dan resmi. Proses mudah, aman, dan dibantu tim profesional
Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan cepat dan resmi. Proses mudah dan dibantu tim profesional hingga selesai.
