Persyaratan Pencabutan SKTT / SKPOA:
- ITAS
- Paspor WNA
- Surat Keterangan Domisili Alamat baru asli
- SKTT lama
- RPTKA
- Pengesahan RPTKA
- Bukti bayar DPKK
- Akta Nikah
- Akta Lahir anak
- KTP suami / istri WNI
- KK suami / istri WNI
Pencabutan SKTT atau proses penghapusan / penonaktifan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) TKA dari sistem administrasi kependudukan, untuk TKA yang pindah domisili, selesai masa tinggalnya, atau keluar dari Indonesia.
Persyaratan Pencabutan SKTT / SKPOA:
| Jenis Pengurusan | Pencabutan SKTT |
|---|---|
| Layanan | Normal 14 hari |
Berapa banyak orang yang akan mendaftar?
Rp 400.000
Rp 400.000