Pencabutan SKTT / SKPOA

PDF

Pencabutan SKTT atau proses penghapusan / penonaktifan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) TKA dari sistem administrasi kependudukan, untuk TKA yang pindah domisili, selesai masa tinggalnya, atau keluar dari Indonesia.

Persyaratan Pencabutan SKTT / SKPOA:

  1. ITAS
  2. Paspor WNA
  3. Surat Keterangan Domisili Alamat baru asli
  4. SKTT lama
Jika TKA:
  • RPTKA
  • Pengesahan RPTKA
  • Bukti bayar DPKK
Jika Penyatuan Keluarga:
  • Akta Nikah
  • Akta Lahir anak
  • KTP suami / istri WNI
  • KK suami / istri WNI
Jenis Pengurusan

Pencabutan SKTT

Layanan

Normal 14 hari

Berapa banyak orang yang akan mendaftar?

Rp 400.000

Pencabutan SKTT / SKPOA
Pencabutan SKTT / SKPOA
Rp 400.000