Persyaratan Visa Jepang Waiver – Pengguna E Paspor (dengan masa kunjungan 15 hari)
- E Paspor asli yang masih berlaku di atas 6 bulan beserta paspor lama yang ada visa jepang waiver sebelumnya
- Form visa jepang. Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant (formulir terlampir), Jika masih anak-anak, maka formulir wajib di tanda tangan oleh orangtua.
- Fotocopy KTP
- Untuk anak, harus melampirkan KTP kedua orangtua dan Kartu Keluarga
- No. Hp Applicant
Note :
- Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
- Masa tinggal : 15 hari
- Masa berlaku visa : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Persyaratan Visa Jepang Paspor biasa atau E Paspor (dengan masa kunjungan 16 hari atau lebih )
- Paspor asli yang masih berlaku di atas 6 bulan + paspor lama
- Form visa jepang. Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant ( formulir terlampir ), Jika masih anak-anak, maka formulir wajib di tanda tangan oleh orangtua.
- Itinerary Form Jepang Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant ( Formulir terlampir )
- Fotocopy KTP & Foto copy KK
- Pas Photo 4.5 x 3.5 ( Background Putih, HD, tidak memakai soflen dan kacamata, foto terbaru yang belum pernah di pakai di visa manapun )
- Print out bookingan tiket pesawat pp – tercantum nama applicant
- Fotocopy akta nikah / akta lahir
- Surat Keterangan Sekolah atau Fotocopy Kartu Pelajar
- Surat Sponsor Asli – ttd basah (Jika request Multiple, diharuskan pada Surat Sponsor dicantumkan request Multiple, Gaji dan awal mulai bekerja). Untuk Tour Leader wajib mencantumkan masa bekerja (dari tahun berapa sampai tahun berapa )
- Transaksi tabungan 3 bulan terakhir beserta halaman depan (yang terdapat nama Bank, nama nasabah dan no. rekening)
- No. Handphone Applicant
- Email applicant
- Jika Bisnis, melampirkan invitation letter dan company profile perusahaan di Jepang.
Note :
- Dapat atau tidaknya visa adalah wewenang penuh dari kedutaan. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
- Harga dan persyaratan visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- Dokumen diwajibkan menggunakan ukuran kertas A4, tidak boleh lebih atau pun kurang dari A4
- Apabila KTP diluar Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung. Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan sesuai yuridiksi / domisili asli. Jika tidak ada, maka tidak dapat proses pengajuan visa di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
