Persyaratan ITAS Penyatuan Keluarga:
- Scan warna Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
- Softcopy Foto orang asing (background bebas)
- Softcopy Foto suami atau istri penjamin WNI (background bebas)
- Swafoto (selfie dengan memegang KTP) suami atau istri penjamin WNI
- Scan warna Buku / Akta nikah
- Scan warna Persetujuan / Pelaporan Pernikahan dari Kedutaan / Negara asal WNA
- Scan warna Akta lahir suami atau istri penjamin WNI
- Scan warna Kartu Keluarga suami atau istri penjamin WNI
- Scan warna KTP suami atau istri penjamin WNI
- Surat Keterangan Domisili asli (jika alamat tempat tinggal dan KTP penjamin berbeda)
- Rekening tabungan pribadi suami atau istri penjamin selama 3 bulan terakhir dengan minimal saldo setara dengan USD 3000
