PERSYARATAN:
- Paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 12 (dua belas) bulan
- Foto berwarna terbaru
- Curriculum Vitae
- Asuransi Kesehatan
- Bukti dokumen bahwa warga negara asing tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, seperti:
- Kartu Identitas (KTP)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Paspor Republik Indonesia
- Ijazah
- Bukti kepemilikan rumah atau tanah
- Bukti penghasilan, minimal:
- US$15.000 (lima belas ribu dolar AS) per tahun, atau
- US$2.000 (dua ribu dolar AS) per bulan
- Scan warna KTP penjamin WNI
- Scan warna Akta lahir penjamin WNI
- Scan warna Kartu Keluarga penjamin WNI
- Scan warna Surat Ganti Nama (jika nama lahir berbeda dengan KTP)
- Bukti / Surat Keterangan Pelepasan WNI dari Kemkumham
- Surat keterangan domisili asli jika alamat tempat tinggal tidak sama dengan KTP dan KK penjamin WNI
