Persyaratan Visa Korea Tourist & Bisnis untuk Warga Negara Indonesia:
- Paspor baru masa berlaku lebih dari 7 bulan (Asli) & Paspor lama apabila ada wajib dilampirkan (Asli)
- Questioner
- Photo 4×6 = 2 lembar berwarna terbaru background Putih (Asli)
- Surat sponsor (Asli dan berbahasa inggris)
- Surat sponsor di atas kop surat perusahaan dimana ybs kerja dan wajib ditanda tangan oleh HRD Manager / Director (apabila perusahaan keluarga, tidak boleh ditanda tangan oleh keluarga sendiri)
- Apabila disponsori oleh orang tua – wajib melampirkan
- KTP orang tua
- Bukti keuangan orang tua 3 bulan terakhir dalam bentuk rekening koran / print transaksi langsung dari Bank yang bersangkutan dan di legalisir (Tidak boleh copy dari buku tabungan)
- Surat keterangan kerja orang tua
- Apabila status kerja orang tua Karyawan / Pemilik usaha / company : SIUP
- Apabila status orang tua Pensiunan : Surat keterangan dari tempat kerja terakhir yang menyatakan pensiun sejak kapan
- Bukti keuangan pribadi 3 bulan terakhir + transaksi di bulan yang sedang berjalan (Update) – dalam bentuk rekening koran / print transaksi langsung dari Bank yang bersangkutan dan di legalisir (Tidak boleh copy dari buku tabungan)
- Referensi Bank asli
- Legalitas Perusahaan tempat bekerja (SIUP, TDP, Dll) – Apabila pemilik company / toko
- KK + KTP photo copy
- Akta Lahir photo copy
- Akta Nikah photo copy
- Surat Ganti Nama photo copy (apabila ada pergantian nama)
- Untuk anak yang masih sekolah atau kuliah wajib melampirkan Surat keterangan sekolah / Kuliah dari sekolah / kampus yang bersangkutan
- Untuk visa bisnis harus ada :
- Surat Undangan resmi perusahaan di Korea
- Bukti keuangan perusahaan tempat bekerja dalam bentuk rekening koran / print transaksi langsung dari Bank bersangkutan 3 bulan terakhir (Tidak boleh dari buku tabungan)
- Company Taxpayer perusahaan pengundang (yang selalu update setiap tahun)
- ID Card Pengundang
- Business Form (diisikan oleh pihak pengundang)
- Apabila mengujungi suami / istri orang Korea :
- Kartu Keluarga Korea (biasanya harus update setiap tahunnya)
- Akta Nikah Korea (biasanya harus update setiap tahunnya)
- Tabungan 3 bulan
- Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI
- Surat Keterangan Pelaporan dari Catatan Sipil
- Invitation Letter (dalam bahasa Korea)
- Paspor Pengundang
