PERSYARATAN:
1. Scan warna Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
2. Softcopy Foto orang asing (background bebas)
3. Dokumen Izin Kerja dan Izin Tinggal suami (TKA):
– ITAS
– SKTT
– Scan paspor
– RPTKA
– Pengesahan RPTKA
– Bukti pembayaran DPKK
4. Scan warna Akta nikah
5. Scan warna Persetujuan/Pelaporan Pernikahan dari Kedutaan/Negara asal WNA
6. Scan warna Akta lahir anak (jika ada anak yang akan membuat ITAS)
7. Scan warna Family Registration
8. Surat Keterangan Domisili asli
9. Rekening tabungan 3 bulan terakhir perusahaan penjamin (minimal saldo USD 15.000)
Notes :
• Semua dokumen dikirimkan softcopy nya dalam bentuk JPG / PDF.
• Apabila ada persyaratan tambahan yang diminta oleh instansi terkait akan segera diinfokan kembali.
