Paket ITAS & IMK Penyatuan Keluarga (2 Tahun)

Paket ITAS & IMK Penyatuan Keluarga 2 Tahun, proses cepat dan legal. Pendampingan profesional, dan layanan terpercaya hingga izin tinggal dan kerja terbit

Persyaratan ITAS Penyatuan Keluarga:

  1. Scan warna Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
  2. Softcopy Foto orang asing (background bebas)
  3. Softcopy Foto suami atau istri penjamin WNI (background bebas)
  4. Swafoto (selfie dengan memegang KTP) suami atau istri penjamin WNI
  5. Scan warna Buku/Akta nikah
  6. Scan warna Persetujuan/Pelaporan Pernikahan dari Kedutaan/Negara asal WNA
  7. Scan warna Akta lahir suami atau istri penjamin WNI
  8. Scan warna Kartu Keluarga suami atau istri penjamin WNI
  9. Scan warna KTP suami atau istri penjamin WNI
  10. Surat Keterangan Domisili asli (jika alamat tempat tinggal dan KTP penjamin berbeda)
  11. Rekening tabungan pribadi suami atau istri penjamin selama 3 bulan terakhir dengan minimal saldo setara dengan USD 2000
Jenis Pengurusan

DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor

Layanan

Regular 30 hari, Express 20 hari

Berapa banyak orang yang akan mendaftar?

Rentang harga: Rp 14.500.000 hingga Rp 18.000.000

Paket ITAS & IMK Penyatuan Keluarga (2 Tahun)
Paket ITAS & IMK Penyatuan Keluarga (2 Tahun)
Rentang harga: Rp 14.500.000 hingga Rp 18.000.000